UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan. Jenis dokumennya berbeda, dan kesalahan memilih membuat proses perizinan berusaha ikut tertahan.
AMDAL untuk kegiatan berdampak penting
Pabrik skala besar, kawasan industri, dan gedung dengan kapasitas tertentu masuk kategori wajib AMDAL. Dokumen ini mencakup kajian dampak lingkungan secara menyeluruh dan melibatkan proses konsultasi publik sebelum disetujui.
UKL-UPL untuk skala yang lebih kecil
Bangunan komersial dan perkantoran umum biasanya cukup dengan UKL-UPL, yaitu upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Prosesnya lebih ringkas dibanding AMDAL, tapi tetap mengikat secara hukum dan perlu dilaporkan implementasinya secara berkala.
Penentuan kategori berdasarkan skala kegiatan
PP 22 Tahun 2021 mengatur daftar kegiatan yang wajib AMDAL berdasarkan skala dan lokasi. Kesalahan paling umum adalah pemilik usaha memilih UKL-UPL karena dianggap lebih sederhana, padahal skala kegiatannya sudah masuk kategori wajib AMDAL.
Tim SBS memetakan kategori dokumen lingkungan berdasarkan data bangunan Anda sebelum proses penyusunan dimulai, sehingga dokumen yang disiapkan sesuai kewajiban yang berlaku sejak awal.
