Regulasi

24/09/2026

SLF Habis Masa Berlaku: Prosedur Perpanjangan dan Risiko Jika Diabaikan

SLF Habis Masa Berlaku: Prosedur Perpanjangan dan Risiko Jika Diabaikan

Sertifikat Laik Fungsi bukan dokumen sekali terbit lalu selesai. PP 16 Tahun 2021 mengatur masa berlaku SLF berdasarkan klasifikasi bangunan: gedung sederhana dan menengah wajib diperpanjang setiap lima tahun, gedung khusus setiap dua puluh tahun.

 

Kenapa perpanjangan sering terlewat
Pengelola gedung jarang mencatat tanggal terbit SLF sebagai tenggat operasional. Sertifikat ini biasanya diarsipkan bersama dokumen legalitas lain dan baru diperiksa ulang saat ada audit, transaksi jual beli, atau perpanjangan asuransi gedung.

Proses perpanjangan tidak dimulai dari nol
Pemohon tidak perlu mengulang seluruh tahap SLF pertama. Dinas memeriksa kondisi fisik gedung saat ini dibandingkan dokumen SLF sebelumnya, termasuk perubahan instalasi, penambahan lantai, atau renovasi yang memengaruhi keselamatan struktur.

Konsekuensi jika dibiarkan kedaluwarsa
Gedung tanpa SLF aktif berisiko kena sanksi administratif dari dinas, dan pada praktiknya menyulitkan proses klaim asuransi atau uji tuntas saat gedung akan dijual. Sebagian penyewa korporat juga mensyaratkan SLF aktif sebagai bagian dari kontrak sewa.

 

Tim SBS meninjau kondisi bangunan sejak awal proses, sehingga hasil pemeriksaan bisa langsung dipakai untuk pengajuan perpanjangan tanpa mengulang tahapan yang sama.

Bagikan

Scroll to Top