Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi tenaga listrik adalah syarat wajib sebelum PLN menyalakan aliran listrik ke gedung baru, atau sebelum instalasi hasil renovasi besar kembali beroperasi.
Cakupan pemeriksaan SLO
Pemeriksaan mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah (IPTL TM) dan tegangan rendah (IPTL TR), termasuk panel distribusi, kabel instalasi, dan sistem pembumian gedung. Lembaga inspeksi teknik memeriksa kesesuaian instalasi dengan Standar Nasional Indonesia sebelum sertifikat diterbitkan.
Masa berlaku dan kapan wajib diperbarui
SLO instalasi listrik berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai golongan tegangan, dan wajib diperbarui saat masa berlaku habis atau saat ada penambahan kapasitas daya yang signifikan.
Konsekuensi tanpa SLO
PLN berhak menolak atau memutus penyambungan listrik ke instalasi yang tidak memiliki SLO aktif. Untuk gedung komersial, ini berarti operasional tertunda sejak awal, karena listrik jadi syarat dasar sebelum sistem lain di gedung bisa berfungsi.
Tim SBS menangani pemeriksaan instalasi listrik gedung hingga penerbitan SLO, termasuk untuk gedung dengan penambahan kapasitas daya di tengah masa operasional.
