Gedung yang mengolah air limbahnya sendiri, baik dari operasional gedung maupun kegiatan usaha di dalamnya, wajib memiliki Surat Laik Operasi untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Bangunan yang wajib memiliki SLO IPAL
Hotel, rumah sakit, gedung perkantoran dengan kapasitas besar, dan kawasan industri umumnya punya IPAL sendiri karena volume air limbahnya tidak bisa langsung dibuang ke saluran umum. SLO IPAL membuktikan instalasi tersebut sudah beroperasi sesuai standar baku mutu yang ditetapkan.
Tahapan sebelum SLO IPAL terbit
Prosesnya dimulai dari Persetujuan Teknis (PERTEK) IPAL, yaitu evaluasi desain dan kapasitas instalasi sebelum dibangun atau dioperasikan. Setelah IPAL berjalan, dinas memeriksa hasil uji laboratorium air limbah untuk memastikan kadar pencemarnya sesuai ambang batas sebelum SLO diterbitkan.
Yang diperiksa saat inspeksi lapangan
Petugas memeriksa kesesuaian kapasitas IPAL dengan volume limbah aktual, catatan pemeliharaan instalasi, dan hasil uji laboratorium periodik. Gedung yang tidak punya catatan pemeliharaan rutin sering diminta melengkapi data ini sebelum SLO disetujui.
Tim SBS menyusun PERTEK dan mendampingi hingga SLO IPAL terbit, termasuk koordinasi pengambilan sampel uji laboratorium yang menjadi syarat penerbitan.
