Permen PU 26/PRT/M/2008 mengatur persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung, dan tiga sistem berikut jadi fokus pemeriksaan dinas damkar sebelum SKK disetujui.
Sistem hydrant
Pemeriksaan mencakup tekanan air pada titik hydrant terjauh, kapasitas tangki cadangan air, dan kondisi selang serta nozzle. Gedung bertingkat wajib punya hydrant di setiap lantai dengan jarak jangkau yang sesuai luas area.
Sistem sprinkler
Sprinkler diperiksa berdasarkan kepadatan pemasangan per area dan respons suhu aktivasinya. Area dengan risiko kebakaran tinggi, seperti dapur komersial atau ruang genset, butuh spesifikasi sprinkler yang berbeda dari area kantor biasa.
Sistem alarm kebakaran
Alarm diperiksa dari sisi fungsi deteksi asap atau panas, kejelasan bunyi peringatan di seluruh area gedung, dan integrasinya dengan sistem evakuasi seperti lampu darurat dan penunjuk jalur keluar.
Ketiga sistem ini diperiksa sebagai satu kesatuan, bukan terpisah. Gedung dengan hydrant yang berfungsi tapi alarm yang tidak terdengar di lantai tertentu tetap dianggap tidak memenuhi standar. Tim SBS memeriksa kondisi ketiga sistem ini sebelum pengajuan SKK, sehingga temuan teknis bisa diperbaiki lebih dulu daripada ditemukan saat inspeksi dinas.
